Layanan Visa

Visa bisnis · KITAS kerja · Visa investor · KITAP

Semua jenis visa Indonesia — visa bisnis, visa kerja, visa investor, dan izin tinggal jangka panjang — ditangani secara profesional dan efisien.

Indonesia memiliki banyak kategori visa dan aturannya sering berubah. Visa yang keliru dapat menghambat masuk atau menimbulkan denda dan deportasi. Kami mencocokkan visa dan izin tinggal yang tepat dengan tujuan Anda yang sebenarnya — perjalanan bisnis, penugasan, investasi, atau keluarga pendamping — dan mengurus surat sponsor, permohonan daring, kartu izin tinggal setelah kedatangan, serta perpanjangan, dengan pengingat proaktif sebelum masa berlaku habis.

Cakupan layanan

Visa bisnis

Visa bisnis single atau multiple entry untuk kunjungan, negosiasi, pameran, dan kegiatan jangka pendek lainnya.

Visa kerja & KITAS

RPTKA, izin kerja, dan izin tinggal terbatas (ITAS/KITAS) — permohonan pertama dan perpanjangan.

Visa investor

Izin tinggal investor bagi pemegang saham dan direksi PT PMA, tanpa izin kerja terpisah.

Visa keluarga

Izin tinggal untuk pasangan dan anak pendamping.

Izin tinggal tetap (KITAP)

Izin tinggal tetap bagi WNA yang memenuhi syarat.

Pengingat & perpanjangan

Kami menyimpan daftar visa, mengingatkan sebelum masa berlaku habis, dan memproses perpanjangan agar Anda tidak pernah overstay.

Untuk siapa

  • Pelaku bisnis yang sering bepergian ke Indonesia
  • Karyawan dan manajer yang ditugaskan bekerja di Indonesia
  • Investor yang tinggal di Indonesia sebagai pemegang saham atau direksi
  • Pasangan dan anak pendamping

Alur pengurusan

  1. Langkah 1Tentukan jenis visa

    Berdasarkan tujuan, lama tinggal, dan sponsor, kami menentukan visa dan izin tinggal yang tepat.

  2. Langkah 2Persiapan dokumen

    Paspor, foto, dokumen sponsor, riwayat pendidikan dan pekerjaan — kami menyediakan daftar dan memeriksa semuanya.

  3. Langkah 3Pengajuan

    Kami mengajukan melalui sistem daring imigrasi, membayar biaya, dan memantau persetujuan.

  4. Langkah 4Kedatangan & izin tinggal

    Setelah masuk, kami menyelesaikan izin tinggal dan pendaftaran terkait, lalu menyerahkan KITAS / KITAP Anda.

Dokumen yang diperlukan

  • Paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan
  • Pas foto latar putih
  • Izin usaha dan NPWP perusahaan sponsor
  • Untuk visa kerja: ijazah, riwayat pekerjaan, dan deskripsi jabatan
  • Untuk keluarga: akta nikah atau akta lahir (dilegalisasi)

Pertanyaan umum

Bisakah bekerja di Indonesia dengan visa bisnis?
Tidak. Visa bisnis hanya mengizinkan rapat, negosiasi, pameran, dan kegiatan serupa. Bekerja memerlukan visa kerja dan KITAS.
Berapa lama masa berlaku KITAS?
KITAS kerja biasanya diterbitkan untuk 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun dan dapat diperpanjang; KITAS investor biasanya 1–2 tahun. Kami mengingatkan Anda sebelum masa berlaku habis.
Berapa lama proses visa kerja?
Dari RPTKA hingga kartu izin tinggal setelah kedatangan, biasanya 4–8 minggu dengan dokumen lengkap, tergantung proses di imigrasi dan Kemnaker.

Siap memulai bisnis Anda di Indonesia?

Sampaikan kebutuhan Anda, konsultan kami akan menghubungi Anda dalam 1 hari kerja dengan rencana awal gratis.

Hubungi kami atau kirim email ke lily@bantuqifu.com