Sertifikasi & Perizinan
Izin lingkungan · ISO · Halal · BPOM · SNI
Kami membantu Anda memperoleh sertifikasi produk dan perizinan usaha — SNI wajib, ISO, Halal, pendaftaran BPOM pangan dan kosmetik, dan lainnya — agar produk Anda dapat masuk pasar Indonesia secara sah.
Memproduksi, mengimpor, atau menjual produk di Indonesia sering memerlukan izin lingkungan, sertifikat Halal, pendaftaran BPOM, atau tanda SNI — tanpanya Anda tidak dapat memulai produksi atau memasarkan produk secara sah. Kami memahami proses dan poin penilaian setiap regulator, membantu Anda merencanakan sertifikasi sejak awal, meminimalkan bolak-balik dokumen, dan mempersingkat waktu hingga sertifikat terbit.
Cakupan layanan
Persetujuan lingkungan SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai skala proyek.
ISO 9001, 14001, 45001, dan sertifikasi sistem manajemen lainnya, dari persiapan hingga lembaga sertifikasi.
Permohonan Halal BPJPH, peninjauan bahan, dan pendampingan audit.
Pendaftaran produk pangan dan minuman (MD / ML) untuk peredaran yang sah.
Notifikasi kosmetik dan penyiapan dokumen produk.
Permohonan SNI untuk kategori wajib seperti elektronik, bahan bangunan, mainan, dan ban — pengujian produk dan pendampingan audit pabrik hingga SPPT-SNI terbit.
Sertifikasi TKDN, perubahan dan perpanjangan SPPT-SNI, dan lainnya sesuai kebutuhan.
Untuk siapa
- Manufaktur yang berencana membangun pabrik atau gudang di Indonesia
- Merek yang mengekspor pangan, minuman, kosmetik, atau suplemen ke Indonesia
- Produsen yang mengekspor produk kategori SNI wajib, seperti elektronik, bahan bangunan, dan mainan
- Perusahaan yang ingin bersertifikasi ISO untuk membangun kepercayaan pelanggan
- Merek F&B dan FMCG yang memerlukan sertifikasi Halal untuk masuk pasar
Alur pengurusan
- Langkah 1Penilaian
Kami mengidentifikasi sertifikasi yang dibutuhkan produk dan operasi Anda serta menetapkan prioritasnya.
- Langkah 2Dokumentasi
Kami menerbitkan daftar dokumen dan membantu penerjemahan, pengujian, dan penyiapan berkas.
- Langkah 3Pengajuan & tindak lanjut
Kami mengajukan ke instansi berwenang dan mengelola peninjauan, permintaan tambahan, dan audit lapangan.
- Langkah 4Sertifikat & pemeliharaan
Kami memperoleh sertifikat dan mengingatkan Anda tentang perpanjangan dan perubahan.
Dokumen yang diperlukan
- Izin usaha dan perizinan terkait
- Formula / daftar bahan dan label produk
- Data fasilitas produksi, bila berlaku
- Laporan uji, bila berlaku
Pertanyaan umum
Apakah pendaftaran BPOM wajib untuk pangan impor?
Apakah sertifikasi Halal wajib?
Produk apa saja yang wajib SNI?
Berapa lama izin lingkungan?
Siap memulai bisnis Anda di Indonesia?
Sampaikan kebutuhan Anda, konsultan kami akan menghubungi Anda dalam 1 hari kerja dengan rencana awal gratis.