Sertifikasi & Perizinan

Izin lingkungan · ISO · Halal · BPOM · SNI

Kami membantu Anda memperoleh sertifikasi produk dan perizinan usaha — SNI wajib, ISO, Halal, pendaftaran BPOM pangan dan kosmetik, dan lainnya — agar produk Anda dapat masuk pasar Indonesia secara sah.

Memproduksi, mengimpor, atau menjual produk di Indonesia sering memerlukan izin lingkungan, sertifikat Halal, pendaftaran BPOM, atau tanda SNI — tanpanya Anda tidak dapat memulai produksi atau memasarkan produk secara sah. Kami memahami proses dan poin penilaian setiap regulator, membantu Anda merencanakan sertifikasi sejak awal, meminimalkan bolak-balik dokumen, dan mempersingkat waktu hingga sertifikat terbit.

Cakupan layanan

Izin lingkungan

Persetujuan lingkungan SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai skala proyek.

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, dan sertifikasi sistem manajemen lainnya, dari persiapan hingga lembaga sertifikasi.

Sertifikasi Halal

Permohonan Halal BPJPH, peninjauan bahan, dan pendampingan audit.

BPOM pangan & minuman

Pendaftaran produk pangan dan minuman (MD / ML) untuk peredaran yang sah.

BPOM kosmetik

Notifikasi kosmetik dan penyiapan dokumen produk.

Sertifikasi SNI

Permohonan SNI untuk kategori wajib seperti elektronik, bahan bangunan, mainan, dan ban — pengujian produk dan pendampingan audit pabrik hingga SPPT-SNI terbit.

Sertifikasi lainnya

Sertifikasi TKDN, perubahan dan perpanjangan SPPT-SNI, dan lainnya sesuai kebutuhan.

Untuk siapa

  • Manufaktur yang berencana membangun pabrik atau gudang di Indonesia
  • Merek yang mengekspor pangan, minuman, kosmetik, atau suplemen ke Indonesia
  • Produsen yang mengekspor produk kategori SNI wajib, seperti elektronik, bahan bangunan, dan mainan
  • Perusahaan yang ingin bersertifikasi ISO untuk membangun kepercayaan pelanggan
  • Merek F&B dan FMCG yang memerlukan sertifikasi Halal untuk masuk pasar

Alur pengurusan

  1. Langkah 1Penilaian

    Kami mengidentifikasi sertifikasi yang dibutuhkan produk dan operasi Anda serta menetapkan prioritasnya.

  2. Langkah 2Dokumentasi

    Kami menerbitkan daftar dokumen dan membantu penerjemahan, pengujian, dan penyiapan berkas.

  3. Langkah 3Pengajuan & tindak lanjut

    Kami mengajukan ke instansi berwenang dan mengelola peninjauan, permintaan tambahan, dan audit lapangan.

  4. Langkah 4Sertifikat & pemeliharaan

    Kami memperoleh sertifikat dan mengingatkan Anda tentang perpanjangan dan perubahan.

Dokumen yang diperlukan

  • Izin usaha dan perizinan terkait
  • Formula / daftar bahan dan label produk
  • Data fasilitas produksi, bila berlaku
  • Laporan uji, bila berlaku

Pertanyaan umum

Apakah pendaftaran BPOM wajib untuk pangan impor?
Ya. Pangan dan minuman dalam kemasan harus memiliki nomor izin edar BPOM (ML untuk impor) sebelum dapat dijual di Indonesia.
Apakah sertifikasi Halal wajib?
Indonesia menerapkan kewajiban sertifikasi Halal secara bertahap untuk pangan, minuman, dan kategori lainnya. Hubungi kami untuk memastikan cakupan dan tenggat yang berlaku bagi Anda.
Produk apa saja yang wajib SNI?
Indonesia memberlakukan SNI wajib untuk kelompok produk seperti elektronik, bahan bangunan, mainan, ban, dan sebagian bahan kontak pangan; tanpa SPPT-SNI produk tidak dapat diimpor atau dijual. Daftarnya mengikuti aturan Kementerian Perindustrian yang berlaku — kami memastikannya berdasarkan kode HS Anda.
Berapa lama izin lingkungan?
SPPL relatif cepat; UKL-UPL biasanya 1–3 bulan; AMDAL dapat lebih lama tergantung skala proyek.

Siap memulai bisnis Anda di Indonesia?

Sampaikan kebutuhan Anda, konsultan kami akan menghubungi Anda dalam 1 hari kerja dengan rencana awal gratis.

Hubungi kami atau kirim email ke lily@bantuqifu.com